Kamis, 07 Januari 2010

PENERAPAN POSITIVISME-LEGISME
DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

A. Latar Belakang

Positivisme atau yang dikenal dengan aliran positivis mempunyai pengaruh yang besar dalam proses pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Pada kebanyakan tindakan lembaga legilatif untuk membuat undang-undang, tindakan Pemerintah (Excecutive) dan aparat dalam menegakkan hukum, bahkan tindakan hakim dalam memutus perkara selalu menjadikan pemikiran mazhab ini sebagai acuan. Selain itu, aspek keadilan dalam penegakan hukum dalam sistem hukum nasional selalu dilihat dari perspektif keadilan hukum.

Lahirnya pemikiran mazhab positivis mempunyai landasan tersendiri sehingga pandangan ini memiliki ciri khas tersendiri, namun sayangnya pejabat negara yang diberi tugas untuk membentuk dan melaksanakan hukum kurang memperhatikan landasan pemikiran mazhab hukum positivis, akibatnya keadilan hukum selalu menjadi perdebatan dalam masyarakat dan tidak jarang selalu melahirkan konflik baik vertikal maupun horizontal.

Salah satu bidang yang menjadi perhatian utama dalam pembangunan nasional adalah pembangunan hukum. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menetapkan orientasi pembenahan sistem dan politik hukum. Perpres tersebut merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Rencana Pembangunan Nasional. Apabila kita menelaah bab 9 Perpres tersebut, maka perbaikan pada pelaksanaan hukum diprioritaskan pada aspek keadilan. Dengan keadilan, maka kesejahteraan, ketertiban dan kedamaian masyarakat akan lebih muda tercapai.

Keadilan hukum selalu menjadi perdebatan dalam pembentukan dan penerapan hukum di Indonsia. Sebagian besar putusan hakim pengadilan negeri (Vonis) selalu mendapat reaksi perlawanan dari masyarakat. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah sebagai lembaga pembentuk dan pelaksana hukum, menyebabkan eksistensi cita hukum keadilan pancasila dipertanyakan. Dalam pandangan masyarakat, sebagian besar pelaksanaan hukum selalu dianggap tidak adil, sementara kebanyakan akademisi non-hukum, menganggap hukum sebagai faktor penghambat proses pembangunan.
Sistem hukum Indonesia tidak terlepas dari pengaruh berbagai aliran pemikiran filsafat hukum yang berkembang jauh sebelum kemerdekaan. Dalam filsafat hukum, dikenal beberapa aliran atau mazhab. Semua aliran hukum tersebut memberikan warna dalam perkembangan sistem hukum pada negara-negara modern, termasuk Indonesia. Pendekatan filsafat terhadap hukum terkait dengan keadilan sebagai tujuannya yang hendak dicapai oleh hukum. Bidang ilmu yang mengkaji aspek keadilan dari hukum adalah filsafat hukum.

Di satu sisi, hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara karena keberadan hukum sebagai perangkat untuk mencapai tujuan kehidupan masyarakat sesuai dengan tujuan Negara yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain, aspek keadilan dalam sistem hukum nasional selalu menjadi bahan perdebatan diantara ahli hukum, politisi, dan masyarakat. Substansi hukum, pelaksanaan dan penegakan hukum dianggap tidak adil. Faktor ketidakadilan selalu memunculkan ide tentang arah pembangunan hukum nasional yang progresif demi pencapaian tujuan pembangunan masyarakat yang damai dan sejahtera.

Tulisan ini menguraikan bagian dari sistem hukum nasional Indonesia yang mendapat pengaruh dari mazhab positivisme (Legisme) dalam filsafat hukum yang dikembangkan oleh para ahli hukum dan filsafat. Uraian dalam tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui dasar atau landasan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan atas pembentukan dan pelaksanaan hukum yang dibentuk oleh lembaga negara yang diberi wewenang oleh konstitusi dan Undang-Undang.

Mengetahui pengaruh mazhab hukum terhadap sistem hukum nasional dapat menjadi dasar pemikiran untuk mengevaluasi aspek keadilan, kepastian dan manfaat hukum dalam menopang proses pelaksanaan pembangunan dan ketertiban masyarakat yang dilandasi oleh keadilan. Hal terpenting adalah kemampuan lembaga penyelenggaran negara dan aparat penegak hukum untuk menyeimbangkan antara keadilan, kepastian, dan manfaat atas pelaksanan hukum. Keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan manfaat hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari cita hukum pancasila. Berdasarkan alasan tersebut, maka masalah dalam tulisan ini difokuskan pada “bagaimana pengaruh pemikiran positivisme-hukum (Legisme) dalam sistem hukum di Indonesia”.

B. Sistem Hukum Indonesia

Pada dasarnya pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli sangat beragam, namun yang dimaksudkan dengan “hukum” dalam tulisan ini adalah kaidah yaitu patokan atau sikap tindak perilaku, dibuat oleh penguasa yang berwenang, berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, serta berbentuk tertulis. Singkatnya mengkaji hukum dalam perspektif hukum positif, yaitu hukum yang saat ini berlaku di Indonesia.
Hukum merupakan sistem hukum. Hukum sebagai sistem tentunya akan tunduk pada ciri-ciri sistem. Menurut Satjipto Rahardjo bahwa sistem memiliki dua pengertian yang penting, meskipun dalam pembicaraan keduanya digunakan dengan secara tercampur begitu saja. Pengertian yang pertama adalah sistem sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu, tatanan tersebut menunjuk pada suatu struktur yang tersusun atas bagian-bagian. Pengertian yang kedua adalah sistem sebagai suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

Sebagian besar pemikir, menggambarkan sistem dalam dua kategori, yaitu: (1) sebagai sesuatu wujud atau entitas, artinya sistem bisa dianggap sebagai suatu himpunan bagian yang saling berkaitan, membentuk satu keseluruhan yang rumit atau kompleks tetapi menjadi satu kesatuan; (2) sistem mempunyai makna metodologik, yang dikenal dalam pengertian umum dalam pendekatan sistem. Pendekatan ini merupakan penerapan metode ilmiah dalam usaha memecahkan masalah atau menerapkan kebijakan berpikir dalam memecahkan sesuatu yang saling keterkaitan.

Ciri-ciri sistem menurut Elias M. Awad, yaitu : (1) sistem bersifat terbuka. Suatu sistem dapat dikatakan terbuka jika berinteraksi dengan lingkungannya; (2) sistem terdiri atas dua atau lebih susb-sistem, dan setiap sub-sistem terdiri lagi dari susb-sistem yang lebih kecil, dan seterusnya; (3) sub-sistem itu saling bergantung satu sama lain, dan saling memerlukan; (4) sistem mempunyai kemampuan untuk mengatur diri sendiri; (5) sistem memiliki tujuan dan sasaran.

Menurut Satjipto Rahardjo bahwa, hukum merupakan suatu sistem dan perturan-pertuaran hukum yang berdiri sendiri-sendiri itu terikat oleh satu susunan kesatuan karena mereka bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu (yaitu asas hukum). Karena ikatan asas-asas itu sehingga hukum pun merupakan suatu sistem. Alasan lain untuk mempertanggungjawabkan bahwa hukum merupakan suatu sistem adalah: keterkaitan antara peraturan dan keabsahannya, artinya perturan hukum dapat diterima sebagai sah apabila dikeluarkan oleh dari sumber yang sama. Sumber-sumber ini melibatkan ikatan kelembagaan seperti, pengadilan, dan pembuat undang-undang. Ikatan sistem ini tercipta pula melalui praktek penerapan hukum.

Mochtar Kusumaatmadja memandang komponen sistem hukum terdiri atas : (a) asas-asas dan kaidah-kaidah; (b) Kelembagaan hukum; dan (c) proses-proses terwujudnya kaidah-kaidah dalam kenyataan. Asas hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Tiap aturan hukum bertumpu pada suatu asas hukum, yakni suatu nilai yang diyakini berkaitan dengan penataan masyarakat secara tepat dan adil. Jadi asas adalah kaidah yang paling umum yang bermuatan nilai etik, yang dapat dirumuskan dalam tata hukum atau berada di luar tata hukum, serta mewujudkan kaidah penilaian fundamental dalam suatu sistem hukum.

Hukum menampilakn diri dalam bentuk kaidah yang disebut kaidah hukum positif (positive recht), yang dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis disebut undang-undang dalam arti luas, yaitu putusan Pemerintah yang terbentuk melalui prosedur yang berlaku oleh badan yang memiliki kewenangan untuk itu, dan dirumuskan dalam bentuk yang sudah ditentukan.
Menurut B. Arif Sidharta bahwa sistem hukum positif terdiri atas tatanan hukum internal dan tatanan hukum eksternal. Tatanan hukum internal meliputi asas-asas hukum umum nasional dan universal. Tatanan hukum eksternal adalah kaidah-kaidah hukum positif baik tertulis maupun tidak tertulis, misalnya konstitusi, Undang-Undang dan peraturan lain yang berada di bawahnya, kebiasaan, dan yurisprudensi.
Kelembagaan hukum adalah institusi yang membentuk dan melaksanakan hukum, sedangkan proses adalah suatu cara yang dilakukan dalam rangka pembentukan dan pelaksanaan hukum. Menurut Jimly Ash-shidiqie bahwa elemen sistem hukum terdiri atas kegiatan pembentukan hukum (Law Making), kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (Law Administrating), dan kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (Law Adjudicating).

C. Pemikiran mazhab positivisme hukum

Positivisme merupakan aliran pemikiran filsafat yang bekerja berdasarkan empirisme. Aliran ini tumbuh subur pada abad 19 di Eropa. Garis besar ajaran positivisme adalah : (1) hanya ilmu yang bebas nilai dapat memberikan pengetahuan yang sah; (2) hanya fakta empiris yang dapat menjadi obyek ilmu; (3) metode filsafat tidak berbeda dengan dengan metode ilmu; (4) tugas filsafat adalah menemukan asas-asas umum yang berlaku bagi semua ilmu dan menggunakan asas-asas tersebut sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan menjadi landasan bagi semua organisasi sosial; (5) semua interpretasi tentang dunia harus didasarkan pada pengalaman (empiris-verifikatif); (6) mengacu pada ilmu-ilmu alam, dan (7) berupaya memperoleh suatu pandangan tunggal tentang dunia fenomena, baik dunia fisik maupun dunia manusia melalui aplikasi metode-metode dan perluasan jangkauan hasil-hasil ilmu alam.

Positivisme menekankan setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan suatu kebenaran, hendaknya menjadikan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif dan harus dilepaskan dari berbagai macam konsepsi metafisis subjektif. Ketika pemikiran positivisme diterapkan ke dalam bidang hukum, positivisme hukum melepaskan pemikiran hukum sebagaimana dianut oleh para pemikir aliran hukum alam. Jadi setiap norma hukum haruslah eksis secara objektif sebagai norma-norma yang positif. Hukum tidak dikonsepkan sebagai asas-asas moral yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan sesuatu yang telah dipositifkan sebagai undang-undang guna menjamin kepastian hukum.

Mazhab/aliran hukum positivisme pertama kali diperkenalkan oleh John Austin (1790-1859), seorang sarjana yang berkebangsan Inggris. Terorinya lebih dikenal dengan sebutan analytical jurisprudence. Menurut Austin bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang secara politik memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Artinya ada satu pihak yang menghendaki supaya pihak lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, kemudian pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan apabila perintah tersebut tidak dijalankan. Suatu perintah merupakan pembebanan kewajiban kepada pihak yang lain, dan akan mudah terlaksana apabila yang memberi perintah adalah pihak yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, setiap sistem hukum mengandung 4 unsur, yaitu : (a) perintah; (b) sanksi; (c) kewajiban; dan (d) kedaulatan.

Pemikiran analitical Austin dikembangkan oleh Hans Kelsen, seorang sarjana yang berasal dari Austria. Teorinya dikenal dengan ”teori hukum murni/teori murni tentang hukum”. Teori ini menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Menurut Hans Kelsen keadilan sebagaimana lazimnya dipertanyakan hendaknya dikeluarkan dari ilmu hukum. Keadilan adalah suatu konsep ideologis, ideal, dan irasional. Pendapat yang mengemukakan bahwa keadilan itu ada, ternyata tidak dapat memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan keadaan yang kontradiktif. Bagaimanapun keadilan itu tidak dapat dilepaskan dari kehendak dan tindakan manusia. Keadilan tidak bisa menjadi subjek ilmu pengetahuan. Apabila keadilan dipandang dari sudut pengetahuan rasional, yang ada hanya kepentingan-kepentingan sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

Hans Kelsen dikenal sebagai pencetus “teori hukum murni” (the Pure Theory of Law). Ia menganggap bahwa filosofi hukum yang ada pada waktu itu telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan. Kelsen menemukan bahwa dua faktor ini telah melemahkan hukum sehingga ia mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi terhadap hukum.

Oleh karena ketajaman pikirannya, ia terkenal sebagai Juris-nya abad dua puluh (The Jurist of Our Country). Ia dikenal sebagai peletak dasar ajaran murni tentang hukum karena karya tulisan selama hidupnya lebih dari 600 judul. Dari sekian banyak karyanya, ada dua judul buku yang sangat terkenal hingga saat ini yaitu general theory of law and state dan pure theory of law. Pemikiran postivisme telah berkembang dan banyak diterima di berbagai Negara, termasuk Indonesia.
Pemikiran positivisme hukum telah berkembang menjadi dua, yaitu positivisme-yuridis (legisme) dan positivisme-sosiologis. Positivisme dalam hukum modern dikembangkan oleh H.L.A. Hart. Positivisme hukum menurut Hart diartikan sebagai berikut: (1) hukum adalah perintah; (2) analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah suatu yang berharga untuk dilakukan; (3) keputusan-keputusan dapat didedukasikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu tanpa menunjukkan kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas; (4) penghukuman secar moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian; dan (5) hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering diterima sebagai pemberian arti terhadap positivisme hukum.


D. Pengaruh pemikiran positivism-legisme dalam sistem hukum Indonesia

1. Pembentukan hukum

Pembentukan hukum yang dimaksud disini adalah lahirnya aturan tertulis yang memiliki keabsahan untuk diberlakukan. Lahirnya hukum yang sah karena adanya keputusan dari suatu badan/lembaga yang diberi berwenang oleh konstiusi untuk menciptakan hukum. Jika mengartikan hukum sebagai sistem aturan hukum positif, maka lembaga yang membentuk hukum (“legislative functie”) dalam sistem Pemerintahan Indonesia dijalankan oleh Lembaga Legislative (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah), Lembaga Eksekutif (Presiden/Wakil Presiden dibantu para Menteri), dan Lembaga Yudikatif (kehakiman).

Pembentukan Undang-Undang Oleh Lembaga DPR/DPD dengan persetujuan Presiden
Bentuk hukum yang diciptakan oleh lembaga ini adalah undang-undang. Ciri khas undang-undang yang dibentuk oleh Lembaga DPR/DPD dengan persetujuan Presiden adalah materi atau isinya yang bersifat ”umum”. Hal ini sesuai dengan pemikiran Hans Kelsen bahwa Undang-undang sebagai norma hukum yang bersifat umum. Isi undang-undang selalu bersifat umum, sehingga sebagian besar pasal-pasal yang terdapat di dalamnya masih membutuhkan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau pada zaman hindia Belanda disebut Ordonantie.

Oleh karena isi undang-undang yang bersifat umum sehingga satu undang-undang harus dilaksanakan dengan beberapa Peraturan Pemerintah. Inilah kekuarangan dari penerapan prinsip ini di Indonesia, karena banyaknya program pembangunan yang terhambat karena harus menunggu Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang mengatur program pembangunan (baik bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan maupun keamanan).

Pertanyaanya adalah apakah “pemikiran positivisme” yang tidak sesuai dengan keadaan? Seorang mahasiswa program doctor ilmu hukum dalam analisanya mengatakan bahwa hal itu menjadi kekurangan dari theory positivism-legisme yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Jika memahami maksud dari pemikiran Kelsen, maka jawabanya adalah tidak demikian.

Materi Undang-undang dibuat secara umum dan abstrak bukan tanpa alasan. Undang-undang adalah abstraksi dari nilai-nilai dan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Sifat materi undang-undang yang umum dan abstrak dimaksudkan agar undang-undang tersebut mampu menyesuaikan diri dengan setiap perkembangan masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan setiap masalah yang setiap hari semakin berkembang. Dengan demikian, masalah-masalah baru yang muncul tidak diselesaikan atas dasar pandangan keadilan penguasa, melainkan atas dasar hukum. Lebih jauh, prinsip ini sebenarnya membatasi kesewenang-wenanggan penguasa terhadap masyarakat.

Di Indonesia, penerapan prinsip ini melahirkan masalah karena hukum selalu menjadi kendala dalam pembangunan bahkan hukum itu bersifat statis dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan setiap keadaan yang berubah. Banyak kalangan mengatakan dengan gamblang bahwa hukum itu bersifat statis dan kaku (Rigid). Pandangan yang demikian adalah keliru karena mengabaikan aspek lain dalam “pembentukan” hukum. Menurut B. Arif Sidharta bahwa pembentukan undang-undang membutuhkan keahlian tersendiri karena terkait dengan abstraksi nilai-nilai yang menjadi suatu realita dalam masyarakat. Jadi bunyi pasal dalam undang-undang adalah konkritisasi dari nilai yang ada dalam masyarakat, dan harus bermakna luas yang dimaksudkan untuk menjangkau seluruh aspek kemasyarakatan yang bersifat kongkrit. Inilah landasan pemikiran agar setiap isi undang-undang harus bersifat umum, abstract, dan bermakna luas.

Masalahnya bukan pada isi undang-undang yang bersifat umum-abstrak, melainkan kondisi. Masalah pertama adalah Negara Indonesia dengan wilayah yang sangat luas, kondisi geografis yang berbeda, budaya, agama, dan suku yang beraneka ragam menjadi kendala untuk menyatukan abstraksi nilai dalam undang-undang. Undang-undang yang dianggap baik oleh masyarakat di Jawa belum tentu dianggap baik oleh masyarakat di luar Jawa, demikian sebaliknya. Sementara pembangunan hukum nasional diarahkan pada model pemberlakuan hukum yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia (unifikasi hukum). Masalah kedua adalah urusan yang harus dikerjakan oleh Lembaga Eksekutif cukup luas dan rumit, sehingga pembentukan peraturan pelaksana undang-undang selalu terlambat. Masalah ketiga adalah pembentukan undang-undang selalu diwarnai oleh nuansa kepentingan politik baik individu maupun kelompok-kelompok kepentingan.

Pelaksanaan Hukum Oleh Eksekutif
Hukum yang dibentuk oleh eksekutif atau badan/lembaga yang berada dalam wilayah eksekutif adalah terdiri atas Keputusan Badan/Pejabat Administrasi Negara (Beschiking) dan Peraturan (Regeling). Pada tingkatan eksekutif tertinggi, regeling berbentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan pada tingkatan yang paling rendah berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Putusan yang berbentuk beschiking biasa dikenal dengan Keputusan Pejabat Negara yang diambil untuk menjalankan tugas-tugas Pemerintahan.

Semua tugas Pemerintahan harus dijalankan berdasar hukum sebagai konsekwensi dari prinsip negara hukum (Rule of Law atau Rechtstaat). Jadi Pemerintah (eksekutive) menjalankan tugas yang didasarkan aturan hukum yang dibuat sendiri, atau oleh Lembaga Eksekutif lain yang kedudukannya lebih tinggi. Dalam konteks ini, masyarakat memandang hukum sebagai proses yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menjalankan tugas Pemerintahan. Mekanisme seperti ini memiliki peluang untuk menjadikan aturan hukum sebagai alat bagi Pemerintah (eksekutive) bersikap sewenang-wenang pada masyarakat. Oleh karena kenyataan tersebut, sehingga Jhon Austin mengatakan bahwa “hukum adalah perintah”.
Untuk membatasi sikap sewenang-wenang Pemerintah, maka lahirlah salah satu prinsip dari negara hukum modern yaitu adanya Peradilan Adminitrasi Negara (PTUN) dan Peradilan Tata Negara (Judicial Review). Namun tidak ada Perda tentang Tata Ruang Wilayah Perkotaan yang dibatalkan dengan Peraturan Presiden, walaupun kondisi lingkungan tersebut telah kehilangan keseimbangan akibat dari industri yang dibangun atas kompromi antara pejabat daerah dengan para pemilik modal (investor), tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Sementara putusan (Vonis) Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan (Becshiking) pejabat administrasi negara tidak memiliki kekuatan eksekusi, karena pelaksanaan putusan pengadilan tergantung dari pejabat negara yang bersangkutan. Dalam prinsip ini, hukum berpotensi untuk disalahgunakan demi memperoleh Keuntungan bagi mereka yang berkuasa.

Struktur hukum
Konsep pemikiran Kelsen yang memandang undang-undang adalah suatu peraturan yang bersifat umum, sehingga konstruksi logika pemikirannya melahirkan theory hukum berjenjang (Stufenbau Theorie). Menurut positivisme Kelsen bahwa norma hukum terdiri dari norma yang bersifat khusus dan norma yang bersifat umum. Eksitensi norma khusus karena mendapat validitasnya dari norma yang bersifat umum, dan pembentukan norma umum karena diperintahkan oleh norma yang lebih tinggi darinya. Eksistensi norma yang lebih tinggi tersebut mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya, sehinga sampai pada norma yang paling tertinggi dari semua norma umum. Norma ini disebut Groundnorm.
Norma khusus untuk melaksanakan norma umum, sedangkan norma umum dibuat untuk melaksanakan norma hukum yang lebih tinggi sebagai konstitusi, dan konstitusi mendapatkan validitasnya dari norma dasar (Grundnorm). Groundnorm adalah sesuatu yang dianggap ada (dihipotesiskan bahwa dia ada), yang ada diluar sistem hukum. Apabila diumpamakan dalam sistem hukum Indonesia maka yang disebut dengan “Groundnorm” adalah Pancasila yang diambil dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri, dan Pancasila adalah nilai abstrak namun keberadaanya diakui sebagai nilai yang ada. Keberadaan nilai Pancasila di luar dari sesuatu yang nyata (positif), sehingga ia dianggap diluar sistem hukum positif namun ia menjadi rujukan dan semua aturan hukum harus sesuai dengan nilai tersebut.

Dalam sistem hukum di Indonesia, dikenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan (penjenjangan aturan). Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah : (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (c) Peraturan Pemerintah; (d) Peraturan Presiden; dan (e) Peraturan Daerah. Semua peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai groundnorm tata hukum nasional. Konstitusi/UUD 1945 sebagai dasar Negara yang muatannya tidak boleh bertentangan dengan pancasila, undang-undang dibentuk karena diperintahkan oleh konstitusi/UUD 1945 dengan tujuan untuk melaksanakan konstitusi, dan peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undang-undang, demikian seterusnya hingga pada peraturan yang paling rendah.

Pengaruh pemikiran positivisme (Legisme) sangat jelas dalam hierarki perundang-undangan Indonesia sebagai hukum tertulis yang mengatur secara umum. Dalam pandangan Kelsen bahwa hukum dan logika tidak dapat dipisahkan karena sistem hukum adalah satu kesatuan dengan mengunakan logika deduktif. Konsekwensi dari prinsip bahwa isi undang-undang harus bersifat umum-abstrak adalah adanya hierarki peraturan hukum, dan pada akhirnya melahirkan asas-asas dalam peraturan perundang-undang. Asas-asas tersebut adalah: (1) suatu peraturan hukum yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi; (2) peraturan yang lama dapat dikesampingkan oleh peraturan hukum yang baru; (3) peraturan yang sifatnya mengatur secara khusus mengenyampingkan peraturan yang sifatnya mengatur yang lebih umum, apabila mengatur hal yang sama; (4) peraturan hukum tidak boleh berlaku surut.
Disatu sisi, stufenbau theorie memberi ruang gerak bagi aturan hukum untuk bekerja secara teratur dan terorganisir, namun di sisi lain penerapan hukum oleh hakim dalam memutus sengketa para pihak membutuhkan ketelitian. Putusan hakim yang salah menafsirkan ketentuan undang-undang selalu melahirkan konflik dalam masyarakat. Masalah ini muncul ketika hakim tidak memahami maksud dari abstraksi nilai yang ada dalam pasal suatu undang-undang. Dengan redaksi pasal yang abstrak akan melahirkan perdebatan dalam menafsirkan aturan hukum antara hakim, pengacara, dan jaksa sehingga tidak jarang dalam penegakan hukum, kebenaran selalu diukur berdasarkan retorika hukum melalui pembuktian. Pada akhirnya antara kepastian dan keadilan hukum sukar untuk dipersatukan.

Pembentukan Hukum Oleh Yudikatif
Fungsi yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dijalankan oleh dua lembaga Negara, yaitu: (1) Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada dibahwahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara, peradilan militer), dan (2) Mahkamah Konstitusi. Apapun nama lembaga yang menjalankan fungsi yudikatif, namun secara substansial, kedua lembaga Negara tersebut adalah lembaga pengadilan. Dengan mengabaikan pendapat kontroversial atas pertanyaan bahwa “apakah dengan putusan hakim, lembaga pengadilan dapat disebut membentuk hukum atau tidak”, namun menurut B. Arif Sidharta bahwa pembentukan hukum dilakukan dengan cara perundang-undangan dan putusan kongkrit (ketetapan eksekutif dan putusan (Vonis) hakim pengadilan.

Istilah Rechtvinding sering diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang kongkrit. Penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim diperlukan pada saat memutus suatu perkara. Aturan yang terdapat dalam undang-undang selalu bersifat umum, sedangkan kebutuhan dan pola kehidupan masyarakat selalu berkembang dengan pesat seiring dengan perkembangan zaman yang setiap hari mengalami berubah. Akibatnya bunyi pasal dalam undang-undang selalu tidak mampu mengakomodir seluruh realita kemasyarakatan.

Keadaan seperti ini menyebabkan timbulnya penemuan hukum oleh seorang hakim guna memutus perkara. Hal penting dari putusan (Vonis) hakim pengadilan adalah pertimbangan (Consideran) dan amar putusan. Sebelum memberi putusan (Vonis), seorang hakim harus mencantumkan pertimbangan faktual dan pertimbangan yuridis dalam putusannya. Dalam konsideran hakim, menjelaskan fakta hukum dan merangkainya dengan aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundag-undangan. Konsideran yuridis dalam putusan hakim dimaksudkan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan hukum. Tindakan hakim dengan mencantumkan pertimbangan yuridis dalam putusannya, merupakan salah satu prinsip “logika hukum” dalam positivisme hukum.

Dalam penemuan hukum dikenal dua aliran, yaitu aliran Legisme dan aliran Freirechtslehre. Sayangnya, hanya sedikit hakim yang berani keluar dari aturan tertulis dalam menetapkan vonis, dan kebanyakan dari mereka hanya berpatokan dari aturan hukum tertulis. Para aliran legisme mengklaim undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Di Indonesia, hukum kebiasaan, moral, dan nilai-nilai dalam masyarakat seringkali dikesampingkan dengan alasan kepastian hukum tertulis, padahal hukum tertulis bertentangan dengan rasa-keadilan masyarakat. Hanya sedikit penggunaan hukum kebiasaan sebagai rujukan hakim, yaitu ketika memutus sengketa yang terkait dengan hukum keluarga dan hak ulayat.

Suatu kemajuan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah adanya Lembaga Mahkamah Konstitusi (Constitution Court) yang salah satu wewenangnya adalah menguji undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Pernyataan lembaga Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang disebut dengan pembentukan hukum karena mempunyai kekuatan hukum. Disatu sisi lembaga ini memutus pengujian undang-undang berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertulis, namun disisi lain harus menggali nilai-nilai dalam pancasila dengan maksud untuk menafsirkan konstitusi. Cara ini merupakan prinsip “logika hukum” yang ditemukan dalam pemikiran kaum positivisme.

2. Penegakan hukum

Penegakan hukum dilakukan oleh aparat jika terdapat indikasi bahwa seseorang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum baik yang bersifat publik maupun privat. Penegakan hukum publik dilakukan oleh aparat negara, sedangkan penegakan hukum privat diserahkan oleh masing-masing pihak yang bersengketa. Seseorang yang dinyatakan bersalah, maka ia akan dihukum berupa penjara (untuk masalah yang berkaitan dengan hukum publik) atau membayar dengan sejumlah uang (untuk masalah yang berkaitan dengan keperdataan). Perbuatan seperti ini dalam bahasa hukum digunakan istilah onrecht matigdaad (perdata) atau istilah delic (untuk pidana) yang berarti “perbuatan yang melawan hukum”. Dalam pandangan masyarakat umum, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dianggap sebagai orang yang melakukan “kesalahan”.

Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman berupa penjara atau denda terhadap seseorang yang terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, jika semua perbuatannya memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang terdapat dalam aturan hukum. Walaupun seseorang dianggap bersalah oleh masyarakat karena melakukan suatu tindak pidana, namun jika perbuatannya tidak memenuhi unsur sebagaimana yang terdapat dalam redaksi pasal aturan hukum, maka ia dianggap tidak bersalah. Prinsip ini sangat kental dalam sistem penegakan hukum pidana, termasuk sebagian besar aturan hukum privat, dan hukum fungsional lainnya.

Model penegkan hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pemikiran positivisme-legisme. Menurut Kelsen bahwa norma hukum yang sah menjadi “standar penilaian” bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh setiap individu/kelompok dalam masyarakat . Standar penilaian dimaksud adalah hubungan antara perbuatan manusia dengan norma hukum. Jadi norma hukum menjadi ukuran untuk menghukum seseorang atau tidak, dan mengklaim seseorang bersalah atau tidak harus diukur berdasarkan pasal dalam peraturan tertulis, tanpa memperhatikan aspek moral dan keadilan.

3. Keadilan dalam penegakan hukum

Atas dasar prinsip ini sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia selalu dirasakan tidak adil oleh masyarakat, akibatnya melahirkan konflik baik vertical maupun horizontal dalam masyarakat. Pertanyaanya adalah apakah prinsip pemikiran yang tidak sesuai keadaan?. Jawabanya adalah tidak.
Alasan atas jawaban ini harus dijawab dengan penjelasan yang dikemukakan Kelsen sebagai seorang tokoh positivis-legisme. Menurutnya, suatu perbuatan dikatakan “buruk” (bertentangan dengan norma) apabila semua orang tidak menginginkan perbuatan tersebut, atau perbuatan itu dirasakan sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan. Demikian sebaliknya, suatu perbuatan dikatakan “baik” (sesuai dengan norma) apabila semua orang menyadari bahwa perbuatan tersebut menyenangkan. Jadi berdasarkan pemikiran tersebut, maka untuk mengatakan bahwa suatu perbuatan telah melanggar hukum harus diukur berdasarkan perasaan-hukum yang dimiliki oleh masyarakat.
Perasaan setiap orang dalam mengukur baik dan buruknya suatu perbuatan menurut Kelsen adalah kenyataan yang sesunggunya terjadi (positif). Ukuran baik dan buruk atas setiap tindakan individu selalu dituangkan dalam bentuk hukum tertulis. Di Indonesia sangat berbeda, walaupun ia adalah hukum tertulis, namun pada kebanyakan undang-undang dan penegakan hukum bertentangan dengan cara pandangn keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.

Menurut Savigny bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan jiwa masyarakat (Volkheist). Logika hukum kaum positivisme pada akhirnya sejalan dengan pemikiran mazhab sejarah yang dipelopori oleh Carl von Savigny, hanya saja kaum positivism-legisme memandang “kesadaran/perasaan-hukum” masyarakat sebagai suatu kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (positif), sedangkan Von Savigni memandang “kesadaran hukum” sebagai sesuatu yang terbentuk oleh proses sejarah manusia dalam komunitas masyarakat tertentu.

Atas dasar pemikiran Savigny sehingga hukum adat diakui sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Sayangnya, logika hukum yang digunakan oleh aparat dalam menegakan aturan hukum, pada kebanyakan kasus tidak sesuai dengan nilai moral dan perasaan-keadilan dalam masyarakat. Dalam penegakan hukum, yang terjadi adalah pengesampingan nilai moral dan keadilan demi sebuah kepastian hukum. Penegakan aturan hukum demi kepastian hukum, namun kurang memahami “logika hukum” yang digunakan oleh kaum positivisme-legisme.

“Keadilan” selalu berbeda dari suatu sistem nilai yang satu ke suatu sistem nilai yang lain. Keadilan selalu tidak sama menurut waktu, tempat, dan individu/kelompok yang berbeda, sehingga selalu menimbulkan perdebatan dalam penegakan hukum dimanapun, termasuk di Indonesia. Menurut Sindian Isa bahwa istilah “keadilan” adalah sesuatu yang abstrak, namun ia selalu hidup dalam jiwa setiap individu sepanjang perjalanan sejarah hidup manusia oleh karena itu “keadilan” harus memiliki patokan, yaitu kesebandingan dan kesadadaran-hukum yang dirasakan oleh masyarakat.
Penegakan aturan hukum melalui putusan pengadilan seringkali dinilai tidak adil oleh masyarakat. Jadi tidak mengherankan jika terdapat banyak putusan pengadilan mendapat reaksi dari individu atau kelompok masyarakat. Pendek kata bahwa keadilan menurut hakim selalu tidak sama dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Kelsen pada prinsipnya melepaskan hukum dari keadilan karena ia mengangap bahwa keadilan adalah unsur yang dipenuhi oleh subyektivitas individu atau kelompok. Sebagian kalangan menganggap bahwa hal tersebut menjadi kekurangan pemikiran positivism-legisme yang tidak menjadikan keadilan sebagai tujuan hukum.

Kaum positivisme mengartikan keadilan hukum sebagai legalitas. Suatu perturan hukum dikatakan adil jika benar-benar diterapkan pada semua kasus. Demikian sebaliknya, suatu peraturan hukum dianggap tidak adil jika hanya diterapkan pada suatu kasus tertentu, dan tidak diterapkan pada kasus lain yang sama. Substansi keadilan hukum dalam pandangan positivism-legisme adalah penerapan hukum dengan tanpa memandang nilai dari suatu aturan hukum (asas kepastian). Jadi hukum dan keadilan adalah dua sisi mata uang. Kepastian hukum adalah adil, dan keadilan hukum berarti kepastian hukum.

Doktrin positivism-legisme ini masih diterapkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, terutama pada bidang pidana menyangkut penerapan pasal dan “prosedur” dalam sistem pelaksanaan hukum. Oleh karena prinsip yang mengacu pada aturan hukum tertulis sehingga banyak kasus dalam sengketa lingkungan, para pelaku kejahatan selalu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur dalam aturan hukum lingkungan. Wajar jika dikatakan bahwa wajah penegakan hukum di Indonesia dinyatakan dengan ungkapan “hukum hanya berlaku terhadap mereka yang lemah”. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan prinsip “setiap orang bersamaan kedudukannya di depan hukum”.

Pada dasarnya prinsip positivisme memiliki kelebihan yaitu adanya kepastian hukum bahwa hukum itu harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh, namun ketika aturan hukum yang ada sangat bertentangan dengan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat, maka hukum tertulis menjadi sumber konflik. Bukan berarti dengan serta merta harus dinyatakan bahwa pemikiran aliran positivisme adalah kurang sesuai dengan kondisi. Penerapan pemikiran positivisme-legisme dalam penegakan hukum di Indonesia nampaknya tidak memahami “norma hukum” sebagaimana yang dimaksudkan oleh kaum pemikir aliran ini.

Walaupun demikian, pada banyak kasus, Mahkamah Agung telah mengeluarkan yurisprudensi yang keluar dari jalur legisme. Misalnya, sejak tahun 1950-an hakim pengadilan negeri pada sebagian besar daerah di indonsia telah menjadikan adat dan kebiasaan masyarakat sebagai dasar keadilan dalam memutus sengketa warisan. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menyatakan bahwa seorang isteri berhak mendapatkan warisan dari mendiang suaminya. Putusan itu dikeluarkan untuk menjadi rujukan bagi setiap pengadilan, karena saat itu dibeberapa daerah seperti Nusa Tenggara (suku Sasak) dan Sumatera Utara (Batak) tidak mengakui seorang wanita sebagai pewaris bagi mendiang suaminya.
Ketika Mahkamah Agung memutus perkara dalam sengketa pilkada Makassar, putusan lembaga ini banyak menuai kritikan baik dari Pemerintah, masyarakat maupun Lembaga Sosial Masyarakat. Kritikan ditujukan dengan alasan bahwa Mahkmah Agung telah memutus sesuatu yang tidak diatur dalam Undang-Undang, dan seharusnya putusan hakim harus berdasarkan aturan-aturan dalam undang-undang. Bila kita mengamati gejolak yang berkembang saat itu, nampaknya sebagian besar masyarakat Indonesia masih dipengaruhi oleh pemikiran hukum aliran positivisme-legisme.

Mahkamah Agung beranggapan bahwa dengan pertimbangan keadilan sehingga berani mengambil putusan keluar dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, karena sengketa Pilkada di Makassar adalah bukan karena kesalahan dalam perhitungan suara di empat kabupaten, melainkan adanya kecurangan dalam proses pemilihan, sehingga Mahkamah Agung memerintahkan untuk diadakan pemilihan ulang. Semua orang tidak menyadari bahwa dalam pembukaan setiap putusan hakim selalu dicantumkan kalimat: “Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam kasus ini, terobosan baik telah dilakukan Mahkamah Agung dalam menegakan keadilan. Jadi yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara bukan semata-mata karena alasan hukum tertulis, melainkan atas dasar keadilan. Inilah yang dimaksud dengan adanya keseimbangan antara kepastian dan keadilan hukum.

E. Penutup

Positivisme-legisme merupakan salah satu aliran pemikiran dalam filsafat hukum. Aliran ini lahir tidak terlepas dari pengaruh filsafat positivistik yang mengukur suatu kebenaran dengan peristiwa kongkrit (empiris). Positifistik berkembang pada abad pertengahan di Eropa Barat. Aliran positivisme-legisme pertama kali dikembangkan oleh John Austin, kemudian dilanjutkan oleh seorang sarjana hukum terkemuka, Hans Kelsen. Menurut pemikiran positivisme-legisme, bahwa apa yang disebut hukum adalah keseluruhan aturan yang berlaku, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Pendekatan yang digunakan dalam hukum oleh aliran positivisme-legisme adalah memisahkan hukum dari pengaruh politik, moral, keadilan, sosial, atau dengan kata lain, segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan hukum harus dipisahkan dari hukum, dan hanya melihat hukum sebagai sesuatu yang terjadi.

Positivisme-legisme memiliki pengaruh di banyak Negara, termasuk dalam sistem hukum Indonesia, baik dari aspek pembentukan, pelaksanaan, maupun proses penemuan hukum oleh hakim. Penerapan positivisme-legisme dalam penegakan hukum di Indonesia selalu melahirkan kontradiksi antara kepastian dan keadilan hukum. Di satu sisi, hukum telah ditegakan, namun disisi lain, kebanyakan penegakan hukum selalu bertentangan dengan rasa-keadilan masyarakat. Masalahnya adalah kurangnya pemahaman apa yang menjadi latar belakang lahirnya pemikiran positivism hukum di Eropa barat. Oleh karena itu, pemahaman secara menyeluruh terhadap pemikiran positivisme-legisme, termasuk latar belakang kelahirannya penting untuk dilakukan agar penerapan doktrin pemikiran ini disesuaikan dengan kondisi wilayah dan masyarakat di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar